Pelayanan Kesehatan Gigi
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Kartu Jamkesmas / KIS untuk masyarakat miskin
- Kartu Askes bagi peserta Askes
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS Mandiri/Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien mendaftar langsung atau mendaftar melalui sistem antrian online SIAP TARIK.
- Pasien menuju loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Pasien dikirim ke poli gigi
- Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan mengisi rekam medik elektronik (SIMPLE) di ruang pemeriksaan
- Petugas melakukan skrining COVID-19
- Petugas menentukan pasien bisa diberikan tindakan dan pengobatan langsung atau tindakan yang melalui janji temu (telemedicine)
- Petugas memberikan informasi ( DHE/ KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila akan dilakukan tindakan invasif maka pasien/ wali pasien membuat persetujuan tindakan.
- Petugas memakai APD sesuai resiko tindakan (level 1, level 2 dan level 3)
- Bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan darah termasuk rapid test/ swab antigen, pengobatan HT/ DM dan radiologi) maka pasien dikonsulkan ke Laborat/ Poli Umum/ Poli Lansia maupun laborat swasta terlebih dahulu
- Bila ada tanda mengarah ke COVID-19 maka dilaporkan ke Tim Satgas Covid
- Bila ada kasus gigi mulut yang tidak bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit
Waktu Penyelesaian
10 Menit
Anamnesa, Pemeriksaan gigi/ konsultasi : | 10 Menit |
Pengobatan radang/ abses : | 10 Menit |
Tumpatan sementara : | 20 Menit |
Tumpatan tetap (Komposit) non kosmetik : | 40 Menit |
Tumpatan tetap (GIC) : | 30 Menit |
Pencabutan dengan anastesi local ringan : | 30 Menit |
Pencabutan dengan anastesi local sedang : | 40 Menit |
Pencabutan dengan anastesi local berat : | 90 Menit |
Pencabutan dg anastesi local (topical, infiltrasi) : | 15 Menit |
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran : | 15 Menit |
Angkat jahitan pasca odontectomy : | 15 Menit |
Biaya / Tarif
Pemeriksaan gigi/ konsultasi : | 20.000,- |
Pengobatan radang/ abses | 20.000,- |
Tumpatan sementara | 20.000,- |
Tumpatan tetap (composit) : | 70.000,- |
Tumpatan tetap (GIC) | 40.000,- |
Pencabutan dengan anastesi local ringan | 30.000,- |
Pencabutan dengan anastesi local sedang | 50.000,- |
Pencabutan dengan anastesi local berat | 65.000,- |
Pencabutan dengan anastesi local (topical) | 25.000,- |
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran | 20.000,- |
Produk Pelayanan
- Pelayanan Kesehatan Gigi
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms pengaduan dan telepon Puskesmas. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran maka Kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |