Pelayanan Obat
Pelayanan Obat
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarakat miskin
- Kartu Askes bagi peserta Askes
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Membawa resep dari poli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Pasien dikirim ke UGD/ Poli Umum/ Poli Lansia/ Poli KIA/ Poli Kandungan/ Poli Gigi/ Poli TB Paru
- Petugas melakukan anamnese
- Petugas melakukan tindakan
- Pasien diberi resep untuk mengambil obat di kamar obat
- Pasien menaruh resep di Farmasi
- Petugas memberi nomor urut pada resep
- Petugas melakukan screening resep
- Peracikan obat
- Penyerahan obat sesuai nomor urut dan pemberian informasi atau konseling pada pasien
Waktu Penyelesaian
0 Menit
Pelayanan resep obat jadi | : 5 - 10 menit per 1 lembar resep |
Pelayanan Resep puyer | : 10 - 15 menit per 1 lembar resep |
Pelayanan Informasi Obat dan Konseling | : 15 menit per pasien |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pelayanan konsultasi/ informasi obat dan Pelayanan resep obat jadi dan obat racikan (puyer)
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |