Pelayanan Gizi Rawat Inap
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarakat miskin
- Kartu Askes bagi peserta Askes
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untukbalita
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa.
- Petugas mengambilkan status pasien
- Petugas mencatat kedalam buku regestester
- Petugas mengirimkan status pasien ke poli gizi
- pasien dikirim ke Poli gizi
- Petugas gizi melakukan penatalaksanaan gizi di ruang rawat inap
- Petugas memberikan konseling gizi sesuai kebutuhan pasien
- Petugas gizi mencatat diit pasien dam memberikan kepada petugas masak
- Petugas gizi mengevaluasi makanan Px sebelum disajikan oleh petugas masak
Waktu Penyelesaian
0 Menit
Anamnesepasien( k/u Px , umur,antoponutri , pola makan , alergi ) | 5 menit |
Menganalisa data penunjang pasien ( data Obyektif , data Kimia / Lab ) | 2 menit |
Menentukan assesement gizi | 2 menit |
Merencanakan kebutuhan gizi pasien | 2 menit |
Merencanakan makanan Px di dapur | 60 menit |
Menyajikan makanan di ruang rawat inap | 15 menit |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pemberian diit yang tepat
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |