Pelayanan Pojok Laktasi
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarakat miskin
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa.
- Petugas mengentri data ke sistem informasi puskesmas paperless
- Petugas mengirimkan data ke poli KIA-MTBS
- Petugas poli mengirim data rujukan antar poli ke poli gizi
- pasien dikirim ke Poli gizi
- Petugas gizi melakukan anamnesa dan keluhan selama menyusui
- Pasien diarahkan ke Pojok Laktasi
- Petugas memberikan konseling Laktasi
- Petugas memberikan paket gizi jika diperlukan
- Jika ada pengunjung atau pasien ibu menyusui maka diarahkan oleh petugas untuk menyusui di Pojok Laktasi
Waktu Penyelesaian
0 Menit
Anamnesa pasien ( keluhan menyusui, pola makan ,dst) | : | 3 menit |
Menganalisa data penunjang pasien | : | 2 menit |
Menentukan assesemen | : | 2 menit |
Memberikan konseling laktasi | : | 5 menit |
Memberikan paket gizi jika diperlukan | : | 3 menit |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pemberian materi konseling laktasi yang tepat sesuai kebutuhan dan Pemberian paket gizi (ibu menyusui KEK)
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |