Pelayanan Unit Gawat Darurat
Pelayanan Unit Gawat Darurat
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu KIS bagi pasien yang memilikinya
- Membawa buku KIA untuk balita
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien langsung ke UGD, keluarga mendaftar ke loket pendaftaran
- Keluarga menunjukkan persyaratan yang dimiliki
- Data pasien dientry ke sistem paperless oleh petugas loket pendaftaran atau dilakukan pendaftaran di UGD jika diluar jam kerja.
- Pasien ditangani di UGD
- Petugas meminta persetujuan untuk tindakan
- Petugas melakukan anamnese di ruang pemeriksaan UGD
- Petugas melakukan tindakan
- Permintaan visum harus ada surat pengantar permohonan visum dari kepolisian
- Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan. Hasil diantar oleh petugas laboratorium.
- Petugas memberikan resep kepada keluarga pasien
- Keluarga pasien mengambil obat ke ruang farmasi dan menyerahkan pada petugas UGD
- Petugas memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan durujuk
- Prosedur rujukan dengan menstabilkan pasien dan menghubungi rumah sakit yang dituju.
- Bila pasien menolak prosedur medis, wajib menandatangani surat penolakan tindakan.
Waktu Penyelesaian
0 Menit
Anamnese dan pemeriksaan | : | 5 menit |
Dilakukan tindakan | : | 10 menit |
Membuat rujukan ke Lab | : | 5 menit |
Memberikan resep | : | 5 menit |
Memberikan Informasi | : | 5 menit |
Biaya / Tarif
Rawat Luka ringan | : Rp. 15.000,- |
Rawat luka besar | : Rp. 35.000,- |
Rawat luka combosio | : Rp. 40.000,- |
Rawat luka gangrene | : Rp. 50.000,- |
Hecting 1-5 simpul | : Rp. 35.000,- |
Hecting> 5 simpul (per simpul) | : Rp. 5.000 |
Extraksi kuku | : Rp. 50.000,- |
Nebulezer | : Rp. 25.000,- |
Angkat jahitan | : Rp. 15.000,- |
Pasang cateter | : Rp. 20.000,- |
Lepas cateter | : Rp. 10.000,- |
Memasukkan obat lewat dubur | : Rp. 5.000,- |
Ekstraksi corpus alienum mata | : Rp. 40.000,- |
Ekstraksi corpus alienum telinga | : Rp. 40.000,- |
Ekstraksi lipoma | : Rp. 90.000,- |
Incisi abses | : Rp. 25.000,- |
Incisi atheroma | : Rp. 75.000,- |
Injeksi pasien | : Rp. 15.000,- |
Pasang Oksigen set | : Rp. 5.000,- |
Pemakaian Oksigen 2 lt per menit / jam | : Rp. 15.000,- |
Pasang spalk | : Rp. 25.000,- |
Tindik telinga | : Rp. 15.000,- |
Visum | : Rp. 25.000,- |
Produk Pelayanan
- Pengobatan
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |