Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Rawat Inap
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu KIS bagi pasien yang memilikinya
- Membawa buku KIA untuk Ibu hamil dan bayi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Keluarga pasien yang akan dirawat inapkan, datang ke loket pendaftaran
- Keluarga pasien menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Petugas loket pendaftaran mengambilkan status rawat inap pasien
- Petugas melakukan stabilisasi pasien sesuai prosedur pelayanan UGD
- Keluarga pasien mengisi informed consent persetujuan rawat inap
- Pasien yang sudah stabil dan terinfus, dikirim ke ruangan rawat inap
- Petugas melakukan rujukan kelaboratorium bila diperlukan
- Petugas laboratorium mengambil sampel darah atau spesimen pasien
- Petugas laboratorium mengantar hasil laboratorium ke petugas rawat inap
- Petugas rawat inap memberikan resep harian ke petugas farmasi
- Petugas rawat inap mengambil obat harian dari petugas farmasi
- Memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
- Bila pasien menolak tindakan medis tertentu, maka wajib mengisi informed consent penolakan tindakan medis
Waktu Penyelesaian
0 Menit
Anamnese dan pemeriksaan | : 10 menit |
Dilakukantindakan | : 10 menit |
Melakukan observasi | : 15 menit |
Membuat rujukan ke Lab | : 5 menit |
Memberikan resep | : 5 menit |
Memberikan Informasi | : 5 menit |
Biaya / Tarif
Biaya Rawat inap kelas III | : | Rp. 90.000,- |
Visite dokter | : | Rp. 15.000,- |
Makan pasien | : | Rp. 45.000,- |
Askep Umum | : | Rp. 15.000,- |
Pasang Infuse | : | Rp. 25.000,- |
Lepas Infuse | : | Rp. 10.000,- |
Pasang O2 | : | Rp. 5.000,- |
O2 Per Jam untuk pasien umum | : | Rp. 15.000,- |
Produk Pelayanan
- Pengobatan
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |