Pelayanan Ambulan
Pelayanan Ambulan
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu KIS bagi pasien yang memilikinya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien langsung ke kamar bersalin, keluarga mendaftar ke loket pendaftaran apabila datang pada saat jam kerja
- Keluarga menunjukkan persyaratan yang dimiliki
- Data pasien dientry ke sistem paperless oleh petugas loket pendaftaran atau dilakukan pendaftaran di kamar bersalin jika diluar jam kerja.
- Pasien ditangani di kamar bersalin
- Petugas meminta persetujuan untuk tindakan
- Petugas melakukan anamnese di ruang pemeriksaan kamar bersalin Petugas melakukan tindakan
- Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan. Hasil diantar oleh petugas laboratorium.
- Petugas memberikan resep kepada keluarga
- Keluarga pasien mengambil obat ke ruang farmasi dan menyerahkan pada petugas kamar bersalin
- Petugas memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
- Prosedur rujukan dengan menstabilkan pasien dan menghubungi rumah sakit yang dituju.
- Bila pasien menolak prosedur medis, wajib menandatangani surat penolakan tindakan.
Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya / Tarif
Ambulan dengan jarak ≤ 20 km | : Rp. 150.000,- |
Ambulan dengan jarak ≥ 20 km | : Rp. 10.000,-/km |
Ambulan dengan P3K | : Rp. 500.000,- |
Produk Pelayanan
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |