Pelayanan Klinik Sanitasi
Pelayanan Klinik Sanitasi
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarakat miskin
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimiliki
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa
- Petugas mengentri data ke sistem informasi puskesmas paperless
- Petugas mengirimkan data ke poli rawat jalan yang dituju
- Petugas poli rawat jalan merujuk pasien antar poli ke klinik sanitasi apabila pasien mengeluhkan sakit dengan Penyakit Berbasis Lingkungan (PBL)
- pasien datang ke klinik sanitasi
- Petugas sanitasi mewawancarai pasien tentang keluhan sakit, perilaku hygiene dan kondisi sanitasi lingkungan di sekitar pasien
- Petugas sanitasi memberikan konseling tentang hygiene sanitasi sesuai hasil wawancara
- Petugas sanitasi akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ke rumah pasien apabila dari hasil wawancara, kondisi hygiene sanitasi tidak baik
- Petugas sanitasi memberikan intervensi dan rekomendasi kepada pasien setelah dilakukannya inspeksi kesehatan lingkungan
Waktu Penyelesaian
0 Menit
| Wawancara pasien | : 5 – 10 menit |
| Menganalisa hasil wawancara | : 2 menit |
| Memberikan konseling | : 3 menit |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pemberian informasi dan edukasi tentang hygiene sanitasi lingkungan
Pengaduan Layanan
|
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon |
|
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
|
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
|
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
|
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
|
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
|
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
|
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kapus atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor |
|
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka Kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku |
