Pelayanan Kesehatan TB
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- MembawaKartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarkat miskin
- Kartu Askes bagi peserta Askes
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Buku Sekolah bagi pelajar SD/SMP/SLTA
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Pasien dikirim ke Poli Paru
- Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaaan
- Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
- Pasien kembalike kamar periksa menyerahkan hasil lab.
- Dokter memberikan resepkepada pasien
- Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
5 Menit
| Pasien datang ke loket pendaftaran |
| Menunjukkan persyaratan yang dimilki |
| Pasien dikirim ke Poli Paru |
| Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan |
| Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaaan |
| Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan |
| Pasien kembalike kamar periksa menyerahkan hasil lab. |
| Dokter memberikan resepkepada pasien |
| Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien |
| Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk |
Tidak dipungut biaya
- Layanan Pengobatan Penderta TB
| Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
| Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
| Merumuskan inti masalah yang diadukan |
| Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
| Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
| Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
| Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
| Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
| Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |
