Pelayanan Klinik Gizi
Pelayanan Klinik Gizi
Persyaratan
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarakat miskin
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan persyaratan yang dimilki
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa.
- Petugas mengentri data ke sistem informasi puskesmas paperless
- Petugas mengirimkan data ke poli rawat jalan yang dituju
- Petugas poli mengirim data rujukan antar poli ke poli gizi
- pasien dikirim ke Poli gizi
- Petugas gizi melakukan menginput data asuhan gizi pasien
- Petugas memberikan konseling gizi sesuai kebutuhan pasien
- Petugas memberikan paket gizi jika diperlukan
Waktu Penyelesaian
10 Menit
Pasien datang ke loket pendaftaran |
Menunjukkan persyaratan yang dimilki |
Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa. |
Petugas mengentri data ke sistem informasi puskesmas paperless |
Petugas mengirimkan data ke poli rawat jalan yang dituju |
Petugas poli mengirim data rujukan antar poli ke poli gizi |
pasien dikirim ke Poli gizi |
Petugas gizi melakukan menginput data asuhan gizi pasien |
Petugas memberikan konseling gizi sesuai kebutuhan pasien |
Petugas memberikan paket gizi jika diperlukan . |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pemberian diit yang tepat dan Pemberian paket gizi (balita gizi buruk/kurang, ibu hamil KEK)
Pengaduan Layanan
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |